
Kasus Pencurian Barang milik perusahaan PT. Zeru Babel Internasional, salah perusahaan Penanaman modal asing ( PMA ) yg memiliki Sawmill yang bergerak dibidang usaha pengolahan kayu karet tua yang dijadikan Palet dan lain sebagainya, berlokasi di Jalan Raya Desa Unsum Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur prov. Kalimantan Tengah.
Pemilik PT. Zeru Babel Internasional Bapak Bintang Adi dalam Press Releasenya mengatakan niat baiknya membawa pengusaha Pemodal Asing untuk berinvestasi di Kalimantan Tengah yakni di Kabupaten Barito Timur sudah pupus dan hanya tinggal kenangan.
Pabrik berikut peralatan yang telah dibangun senilai belasan Milyar Rupiah baik mesin dan alat berat jenis loader dan forklip di pereteli dan di jual karyawan sendiri yang bernama Yanto..
Lebih jauh Bintang Adi mengatakan tidakan Yanto yang telah menjual peralatan pabrik dengan nilai belasan Miliar tersebut sudah melampaui batas toleransi.
Pemilik perusahaan PT. Zeru Babel internasional (ZBI) Melaporkan akhirnya Yanto ke pihak berwajib Polres Barito Timur di Tamiang Layang dengan nomor lap pol. B/37/IX/2022/SPKT/SEKDUSTENG/RES BARTIM,/POLDA KALTENG. tanggal 07 September 2022 dan proses hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Konyolnya kita mengalami kerugian belasan Miliar tetapi yang bersangkutan hanya dihukum 1( satu ) tahun penjara.” Cetus Bintang Adi dg rasa kecewa.
Namun Bintang Adi bertekad akan mempidanakan Yanto dengan membuat laporan kembali ke Polda Kalimantan Tengah sebab yg bersangkutan diduga menggelapkan tanah milik PT. ZBI yang dipercayakan kepada Yanto untuk membeli tanah tersebut dari
Masyarakat.”
Kita punya bukti – bukti penerimaan uang untuk pembelian tanah tersebut meskipun nilai tanah yg dibeli tidak seberapa dibandingkan dengan nilai uang yg di terima dari perusahaan.
Mengenai barang.bukti unit barang mesin bansaw sudah tidak
Jelas kata Bintang Adi.
Ditambahkannya kelakuan Yanto yang masih mendekam dalam Rutan Tamiang Layang tidak punya malu malah menggugat perusahaan untuk membayar sewa tanah dan pabrik yg diakuinya sebagai miliknya dan saat ini masih berproses di PN Tamiang Layang. “Secara logika aja uang pembelian tanah dan pembangunan pabrik seluruh biayanya dari kita kok dia se olah olah yang memiliki padahal saya masih ingat dia mengemis ngemis minta pekerjaan, ungkap Kata Bintang Adi pada media.
Menurut dia jika prilaku dan tidak ada kepastian hukum seperti ini maka sangat sulit rasanya untuk melanjutkan berinvestasi di daerah itu “Ibaratnya kita membesarkan anak harimau setelah besar langsung diterkamnya” Ujar Bintang Adi.
Oleh.karena itu akibat perbuatannya ini Investor Asing selaku PMA yang berinvestasi di Kabupaten Barito Timur tersebut bertekad mengakhiri investasinya.
Bukannya untung malah buntung “cetus Bintang Adi.
No Responses