
Garut, Media SPN.com
Permendikbud no 17 Th 2017 pasal 24 membatasi setiap Rombel siswa tingkat SMK/SMA setiap ruang maksimal 36 siswa peserta didik itu semua untuk pembelajaran supaya efektip dan nyaman .
Rasio perbandingan antara jumlah siswa dan Guru harus seimbang .
SMKN 14 Kec Pasir wangi kab Garut tercatat dalam data rekapitulasi dapodik mempunyai 11 Ruang kelas sementara Rombel ada 30 Rombel dengan jumlah siswa laki laki 521 dan siswa perempuan 327 jumlah 848 siswa dengan jumlah Guru 53 orang hasil singkronisasi 30 oktober 2023 dengan kementrian pendidikan
Ketersedian ruang kelas hanya 11 ruangan sementara rombel ada 30 rombel jadi ada 19 rombel yang tidak punya ruangan kelas , jadi 19 x 36 siswa = 684 siswa yang tidak mempunyai ruang belajar , jadi ada kesan untuk menghindari peraturan permendikbud no 17 th 2017 dan sistem dapodik 2024 maksimal 36 siswa maka Rombel di perbanyak walaupun Ruangan kelas tidak memadai dan ujung nya dengan jumlah siswa yang banyak akan mendapatkan Dana BOS lebih besar.
karena kalau jumlah peserta didik dalam satu rombel melebihi ketentuan akan invalid di data dapodik nya,.
Ketika hal tetsebut di konfirmasikan ke kep sek SMKN 14 Pasir wangi Een Rohaeni Kamis ( 26 / 10 2023) Een Rohaeni mengakui hal tersebut karena sesuai Rekaputulasi dari data dapodik , Een menambahkan kalau saat ini siswa yang tidak mempunyai ruang kelas belajarnya di ruang bengkel dan disiasati siswa yang ikut PKL secara bergantian atau dengan sistem Moving clas ,
Ketika di pertanyakan tentang adanya dugaan Pungli DSP ( dana sumbangan Pendidikan ) sebesar 4 juta Rupiah kepada peserta didik baru dan penjualan seragam batik , kaos olah raga , Jas almamater , Atribut dll , Een mengatakan kalau hal itu dirinya selaku kep sek tidak tahu menahu itu urusan komite sekolah bukan pihaknya silahkan tanyakan saja pada komite sekolah , ungkapnya .
Di lain pihak Wakil ketua GAWAT (Garda wartawat kuat) Redi Nurmansyah ketika di minta tanggapan mengenai hal ini dia mengatakan apa yang sampaikan oleh Kep Sek SMKN 14 Pasir wangi itu melanggar permendikbud atau tidak ? hanya Dinas pendidikan Jabar yang harus menjawabnya , karena untuk apa jumlah siswa di batasi itu kan secara logika antara jumlah siswa harus sesuai dengan Ruang belajar yang tersedia atau sekolah harus menampung siswa sesuai kapasitas daya tampung sekolah dan jumlah guru yang tersedia , mengenai dugaan Pungli Berkedok DSP menurut kutipan Ombusman di berbagai berita media on line walaupun di dalam permendikbud di perbolehkan pihak komite menggalang dana berupa bantuan dan sumbangan tetapi itu secara sukarela , jika sumbangan itu sudah di tentukan nilainya , bersipat wajib dan mengikat di tentukan waktunya itu sudah termasuk pungutan dan jika pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya itu termasuk katagori pungli walaupun itu hasil rapat orang tua murid dengan pihak komite tetap saja di katagorikan pungli , dan di kabupaten kabupaten lain pungli berkedok DSP sudah tidak ada cobtoh di kab Bandung , Tasik malaya dan lain lain sudah tidak ada praktrek pungli berkedok DSP , tetapi di kab garut praktrek pungli tersebut justru semakin merajarela terutama di sekolah sekolah pavorit bahkan menurut info yang beredar di sekolah pavorit tingkat SMA ada yang mencapai 15 juta pungutan DSPnya di kenakan kepada peserta didik baru dan dampak dari DSP yang tinggi tersebut Banyak Ijazah siswa yang tertahan di sekolah sekolah karena menunggak hutang DSP , tetapi aneh nya para penggiat pendidikan atau LSM di Garut ini tidak ada yang melaporkan pratrek praktrek pungli tersebut ke pihak APH ( aparat penegak hukum ) semuanya memilih bungkam tak bersuara , Pungkasnya . ( Tim )
No Responses